denda tilang satu juta........TMC Polda Metro Jaya terus berusaha mensosialisasikan pelaksanaan UU No.22 tahun 2009. Salah satunya, menjelaskan tarif denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar UU tersebut.
Ternyata, denda Rp 250.000 kepada pengendara sepedamotor yang tidak menggunakan helm standar SNI, termasuk paling kecil. Dari daftar yang dirilis TMC Polda Jaya, paling besar dikenakan kepada mereka yang menggemudikan kendaraan tidak punya SIM. Dendanya, Rp1.000.000. Inilah lengkapnya!di otomotifkompas.com
No comments:
Post a Comment